MAMUJU – Masyarakat Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulbar, saat ini dihadapkan dengan kondisi kemajuan industri. Sebagai daerah penopang ibukota negara atau IKN – dengan potensi alamnya – pengerukan hasil alam merupakan konsekuensi untuk menunjang pembangunan di pulau seberang.
Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu gajah mulai mengeksplor dua desa, yakni Labuang Rano dan Lebani.
Diketahui, PT Aneka Bara Lestari beraktivitas di Desa Labuang Rano. Sementara Desa Lebani “diinvasi” oleh dua perusahaan: PT Tambang Batuan Andesit dan PT Tambang Batuan Andesit Sejahtera.
Hal yang kemudian menjadi pertaruhan daerah dan masyarakat, bagaimana dampak kedatangan perusahaan tersebut. Untung atau (justru) buntung?
Mahasiswa pun bersuara. Mereka menolak adanya eksplorasi tambang di Tapalang Barat. Dikhawatirkan, aktivitas perusahaan nantinya bisa merusak lingkungan sekitar.
Dasar itu diperkuat dengan kunjungan DPRD Sulbar ke Labuang Rano dan Lebani, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kunjungan yang dipimpin Ketua DPRD Suraidah Suhardi tersebut menemukan bahwa PT Aneka Bara Lestari sudah menimbun laut untuk persiapan pelabuhan.
“Tidak boleh ada penimbunan laut, apalagi pantai di sini sangat indah,” kata Suraidah.
Bukan hanya dampak ekosistem laut, berdasarkan data DPMPTSP Sulbar, izin perusahaan tersebut ternyata sudah habis sejak Mei 2022.
DPRD pun meminta Satpol-PP untuk memasang plang tanda larangan perusahaan beraktivitas di area itu.
Pantauan DPRD berlanjut ke Desa Lebani. Ada tiga dusun yang masuk area pengelolaan perusahaan, yakni Dusun Mepaang, Salu-Salu, dan Anatampoang.

Wakil Ketua Komisi III, Taufiq Agus menolak keras rencana PT Tambang Batuan Andesit untuk membangun pelabuhan di pantai.
“Tidak boleh ada pelabuhan yang bisa merusak ekosistem di pantai,” tegasnya.
Senada itu, legislator Partai NasDem, Hatta Kainang menyatakan, sudah ada pelabuhan yang bisa dimanfaatkan di Belangbelang.
Dirinya menegaskan agar perusahaan tidak lagi membangun pelabuhan di lepas pantai Tapalang Barat.
Hatta juga menyorot pemanfaatan jalan provinsi oleh pihak perusahaan.
Baca juga:
DPRD Sulbar Dorong Perda Retribusi Penggunaan Jalan Provinsi
“Kita bangun jalan ini dari pinjaman PEN, enak saja mereka mau gunakan untuk pertambangan,” ketusnya.
Hal ini menjadi konsen DPRD untuk mengajak instansi terkait, seperti ESDM, DKP, dan DLHK duduk bersama.
Baca juga:
Pengelola Pastikan Dokumen Perizinan Tambang Batuan Andesit di Lebani Lengkap
Warga Desa Lebani pun – sekaitan kehadiran perusahaan tambang – terbagi atas dua kelompok. Ada pro dan ada yang menolak aktivitas perusahaan.
Dari informasi beberapa warga, perusahaan menghargakan tanah masyarakat yang masuk area eksplorasi, yaitu Rp 3 ribu per meter.
Sementara dari pengamatan wartawan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan perusahaan mengakibatkan sebagian material menimbun sungai.

Kondisi itu dikhawatirkan bisa mengakibatkan banjir di permukiman, hingga merembes ke lokasi pekuburan warga.

