
MAMUJU – Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Revisi RTRW Sulbar di DPRD, Rabu, 12 Juni 2024, berlangsung alot.
Situasi mulai memanas saat Pansus RTRW membahas soal izin pembangunan terminal khusus PT Tambang Batuan Andesit di Lebani, Mamuju.
Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan bersama DPMPTSP menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin.
Dalam izin tersebut disertakan juga 16 poin yang menjadi kewajiban PT Tambang Batuan Andesit. Salah satu kewajiban adalah memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, serta memberikan akses untuk nelayan kecil.
Wakil ketua Pansus Hatta Kainang pun meminta dinas terkait memperlihatkan desain apa yang bakal dilakukan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Hatta, desain ini perlu mengingat kondisi Provinsi Sulbar saat ini.
“DBH minerba kita hanya 500 juta. Pajak Galian C sangat minim, padahal ribuan kubik sudah diekspor ke Kalimantan. Ini ada apa, isi kas tidak terisi, masyarakat tidak sejahtera,” ujar Hatta.
Sayangnya, pihak dinas maupun perwakilan perusahaan belum bisa memaparkan desain tersebut.
“Perusahaan akan buat laporan setiap tahun,” kata perwakilan DKP Sulbar.
Rapat dipimpin Muslim Fattah, Rayu, Hatta Kainang, dan Bonggalangi.
