Proyek Jalan Salutambung-Urekang Diduga Masuk HL, PUPR Bilang Begini

MAMUJU – Pembangunan ruas jalan Salutambung-Urekang di Kecamatan Ulumanda, Majene, diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu diungkapkan NGO Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra sesuai dengan hasil telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Menurut Andika, surat tanggal 18 Juli 2023 bernomor 500.4.3/57/2023 tentang status kawasan Salutambung-Urekang diperoleh hasil bahwa ruas jalan sepanjang 2.280 meter berada pada kawasan hutan lindung, dan 675 meter berada pada kawasan hutan produksi terbatas.

Kemudian, di poin kedua pada surat tersebut ditegaskan bahwa terhadap ruas jalan yang menggunakan kawasan hutan untuk dapat mengurus perizinan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tentang Perencanaan Kehutanan.

Andika menjelaskan, poin ketiga secara gamblang disebutkan bahwa tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat berwenang dan senantiasa berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis dinas kesatuan pengelolaan hutan Malunda Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan kewenangan.

Untuk diketahui, program pekerjaan peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang yang bersumber dari DAK fisik T.A 2023 dengan nilai Rp 23 miliar melalui Dinas PUPR Provinsi Sulbar.

“Kami dari NGO Merdeka Manakarra Sulbar mendesak dinas kehutanan dan gakkum serta APH agar segera menindaklanjuti pembangunan ruas jalan yang melewati kawasan hutan lindung, jangan sampai belum ada IPPKH namun pekerjaan jalan sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Pihak dinas, kata Andika, mesti tertib aturan, pihak Gakkum dan APH harus menegakkan supremasi hukum.

“Jika benar jalan tesebut melewati hutan lindung maka aturan mesti ditegakkan sebab ada pidana jika melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.”

“Jangan tebang pilih hukum mesti di tegakkan dan pelaku-pelaku mesti diadili sesuai dengan aturan yang berlaku.”

“Kami juga sudah layangkan surat audensi ke kejaksaan tinggi dan surat tersebut sudah diterima pada tanggal 14 mei 2024 ,namun sampai detik ini belum kunjung menerima balasan jadwal audensi dari pihak kejaksaan tinggi sulawesi barat.”

“Kami berharap agar hukum ditegakkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari oknum tertentu,” tegas Andika.

Sementara itu, Kadis PUPR Sulbar, Rachmad menjelaskan, BPKHTL Wilayah VII Makassar telah mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK.

Namun hingga kini belum ada respons dari pihak kementerian.

Hal ini pun harusnya menjadi tugas dan fungsi Dinas Kehutanan jika terkait permasalahan hutan.

Menurut Rachmad, pembangunan di Sulbar akan tersendat jika terus terbentur dengan masalah hutan lindung.

“Jika masalah HL ini bisa dipastikan akan berat bagi semua kabupaten, apalagi pembangunan untuk masyarakat. Ini imbas pemekaran Sulsel-Sulbar,” ujar dia.

Leave a Comment