MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong perumusan perda soal retribusi penggunaan jalan provinsi.
Anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainang mengatakan, pihaknya akan mendorong perumusan regulasi tersebut sebagai perda inisiatif dewan.
Menurut dia, perda retribusi penggunaan jalan provinsi bisa meningkatkan PAD Sulbar.
“Sasarannya untuk pihak swasta, seperti perusahaan yang memanfaatkan jalan provinsi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi IV itu mengatakan pemerintah Kota Palu sudah memberlakukan perda serupa.
Senada itu, legislator asal Partai Golkar, Taufiq Agus, menilai, perda soal retribusi untuk pihak swasta bisa menguntungkan daerah dari sisi pendapatan.
Apalagi, saat ini Pemprov Sulbar membangun sejumlah titik jalan melalui pinjaman PEN.
“Daripada perusahaan ini manfaatkan gratis, kita yang bangunkan, bagusnya kita kenakan retribusi,” terang Taufiq.
Sebelumnya, DPRD Sulbar periode 2019-2024 sudah memproduksi lima perda inisiatif, di antaranya Perda Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata, Perda tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Perda Pengelolaan Hutan, Perda Kebencanaan, dan Perda Tata Niaga.

