MAMASA – Foto Kepala Puskesmas (Kapus) Mehalaan, Fatmawati dengan salah satu kandidat calon bupati Mamasa mendadak viral. Bawaslu diminta segera mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya beredar foto Kapus Mehalaan Fatmawati bersama Cabup Mamasa nomor urut 3, Welem Sambolangi. Dalam foto tersebut juga terlihat ada dua orang anak. Mereka berpose dengan menunjukkan 3 jari, diduga merujuk pada nomor urut Welem Sambolangi di Pilkada Mamasa.
Selain foto, beredar pula video Fatmawati dengan terang-terangan menyatakan dukungan terhadap Paslon nomor 3 Pilkada Mamasa sembari menunjukkan 3 jari ala pendukung Welem Sambolangi.
Fatmawati pun mengakui orang di dalam foto dan video tersebut adalah dirinya. Namun, dia mengaku refleks saat berfoto.

“Foto itu saat ada acara keluarga di Mambi, pak Wele mini keluarga, jadi saya waktu itu refleks angkat jari,” akunya, Kamis, 14 November 2024.
Hal ini mendapat sorotan Barisan Milenial Mesakada Pitu Ulunna Salu (BrEM P.U.S).
Koordinator BrEM P.U.S, Aswin Wijaya mengatakan hal tersebut sudah mencoreng institusi ASN yang semestinya menjaga netralitas dalam perhelatan demokrasi
Menurut Aswin, kasus Kapus Mehalaan bukan hanya melanggar kode etik ASN namun juga diduga ada perbuatan pidana.
Pihaknya pun meminta Bawaslu Mamasa segera menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, menyampaikan bakal membahas dugaan pelanggaran Kapus Mehalaan di internal Bawaslu.
Dia menilai alat bukti yang ada sudah cukup untuk memproses Fatmawati.
“Nanti saya bicarakan dengan teman-teman dulu. Alat buktinya ini sudah cukup karena dalam bentuk video. Agak sulit diingkari pelakunya,” ujar Rustam via WhatsApp, Jumat, 15 November 2024.
Perbuatan Kapus Mehalaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jo pasal 280 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon), dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2/2022 yang ditetapkan oleh BKN, Kemenpan-RB, Kemendagri, Komisi ASN, dan Bawaslu.

