Pengelola Pastikan Dokumen Perizinan Tambang Batuan Andesit di Lebani Lengkap

Harly

MAMUJU – Pengelola tambang batuan andesit atau batu gajah di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju, memastikan dokumen perizinan pihak perusahaan lengkap.

Pimpinan Cabang PT Tambang Batuan Andesit Wilayah Sulbar, Arman Supriadi, mengatakan, pihaknya sebagai pengelola sudah punya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, luas izin usaha di bawah 50 hektar hanya berkewajiban menyusun UKL-UPL. Berbeda halnya jika area usaha di atas di atas 50 hektar, wajib mempunyai izin Amdal.

”Luas izin usaha kami hanya 48 hektar maka perusahaan hanya berkewajiban menyusun UKL dan UPL dan ini sudah sejalan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Arman, Rabu, 3 Agustus 2022.

Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup PT Tambang Batuan Andesit telah tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Nomor 188.45/10/KPTS/VIII/2021 tentang persetujuan pernyataan kesangupan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sudah ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup, Pak Hamdan, pada 19 Agustus 2021,” terangnya.

Selain UKL-UPL, PT Tambang Batuan Andesit pun mengklaim sudah memiliki seluruh dokumen sebagai kelengkapan izin.

Bahkan, Arman mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya pun saat ini baru melakukan pematangan area. Arman menegaskan, perusahaan belum melakukan kegiatan produksi.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer