Sumpah Pemuda Ke-98: Patriotisme, Kegigihan, dan Empati untuk Indonesia yang Berkemajuan

Harly

Refleksi 28 Oktober 2026
“Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi

Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk merefleksikan kembali komitmen kebangsaan dan memperkuat peran generasi muda dalam menentukan masa depan Indonesia.

Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai latar belakang suku, daerah, dan organisasi mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan: Indonesia. Ikrar bersejarah tersebut menegaskan bahwa keberagaman bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk membangun persatuan dan masa depan bersama.

Memasuki peringatan ke-98 pada 2026, tema:

“Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

mengandung pesan penting bahwa kemajuan bangsa tidak cukup diukur melalui pembangunan fisik dan kecanggihan teknologi. Kemajuan sejati juga ditentukan oleh kualitas manusia, integritas moral, kecerdasan, kepedulian sosial, serta kesediaan mengabdi demi kepentingan bersama.

“Patriotik” berarti mencintai tanah air melalui tindakan nyata: menjaga persatuan, menghormati konstitusi, merawat kebudayaan, melestarikan lingkungan, dan berkontribusi sesuai kemampuan serta profesi masing-masing.

“Gigih” berarti tidak mudah menyerah menghadapi tantangan. Pemuda harus berani belajar, berinovasi, mengembangkan kewirausahaan, meningkatkan kompetensi, dan menciptakan kesempatan kerja. Pendidikan yang bermutu dan keterampilan yang relevan menjadi bekal penting agar generasi muda mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri kebangsaan.

“Berempati” berarti memiliki kepekaan terhadap penderitaan dan kebutuhan sesama. Keberhasilan tidak semestinya hanya dinilai dari pencapaian pribadi, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Pemuda perlu hadir untuk membantu kelompok rentan, mencegah perundungan, menolak diskriminasi, serta membangun kehidupan yang adil, damai, dan manusiawi.

Di era digital, semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan melalui kecakapan literasi digital. Media sosial hendaknya menjadi ruang edukasi, kreativitas, dialog, dan kolaborasi, bukan sarana menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, maupun permusuhan. Perbedaan pandangan harus disikapi secara dewasa dengan mengedepankan fakta, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Indonesia juga perlu menyadari bahwa pemuda tumbuh di tengah kekayaan adat, tradisi, bahasa, agama, dan kebudayaan Nusantara. Karena itu, pelestarian warisan leluhur bukanlah penghambat kemajuan, melainkan sumber nilai, identitas, dan inspirasi bagi pembangunan masa depan. Dialog antargenerasi antara pemuda, tokoh agama, pendidik, budayawan, serta pemangku adat dan kerajaan atau kesultanan dapat memperkuat persaudaraan kebangsaan tanpa menghapus kekhasan masing-masing.

Dari Refleksi Menuju Aksi Nyata

Peringatan Sumpah Pemuda hendaknya diikuti langkah konkret dan terukur.

Pertama, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memperluas akses pendidikan berkualitas, pelatihan vokasi, penguasaan teknologi, kewirausahaan, serta kesempatan kerja yang adil bagi generasi muda.

Kedua, Lembaga Pendidikan, Keluarga, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Lintas Agama, dan Pemangku Hadat perlu memperkuat pendidikan karakter, toleransi, gotong royong, antiperundungan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Ketiga, Pemuda harus didorong menjadi pelopor inovasi dan penggerak masyarakat melalui kegiatan nyata di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi kreatif, seni, budaya, dan pelayanan sosial.

Keempat, Pemerintah dan Masyarakat perlu membangun ruang partisipasi pemuda dalam perumusan kebijakan publik, sekaligus memastikan program kepemudaan memiliki sasaran yang jelas, anggaran yang memadai, pendampingan, dan evaluasi yang transparan.

Arah tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, serta Pasal 28C ayat (2) yang menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Semangat ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Pemuda Berkarakter, Indonesia Bermartabat

Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan tidak menuntut keseragaman. Indonesia dapat berdiri kokoh justru karena mampu merawat perbedaan dalam ikatan kebangsaan yang sama. Oleh sebab itu, patriotisme harus diwujudkan dalam pengabdian, kegigihan dalam karya, dan empati dalam kepedulian.

“Negara tidak cukup mengajak pemuda menjadi harapan bangsa;
Negara juga harus memberikan ruang, kesempatan, perlindungan, dan kepercayaan agar pemuda mampu berkarya serta mengambil bagian dalam pembangunan.”

Mari jadikan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat kolaborasi antara Pemerintah, Masyarakat, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA), Organisasi Kepemudaan, Tokoh Lintas Agama, Budayawan, serta seluruh Keluarga Besar Adat Nusantara.

“Berbeda dalam budaya, bersatu dalam cita-cita;
Tangguh dalam perjuangan, tulus dalam pengabdian, dan peduli terhadap sesama.”

Dari semangat Sumpah Pemuda, kita teguhkan tekad membangun Indonesia yang berkarakter, berkeadilan, berbudaya, inklusif, dan bermartabat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Rekomendasi Tindak Lanjut:

Agar artikel ini tidak berhenti sebagai refleksi, melainkan menjadi masukan kebijakan, saya kepada negara agar dengan segera bergerak cepat dalam Pembentukan Gerakan Nasional Pemuda Patriotik, Gigih, dan Berempati yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Lintas Agama, Budayawan, serta Pemangku Hadat Nusantara, dengan program terukur dan evaluasi berkala.
Dengan demikian, peringatan Sumpah Pemuda ke-98 dapat menjadi jembatan menuju satu abad Sumpah Pemuda pada 2028: bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan menyiapkan generasi penerus yang berkarakter, kompeten, peduli, dan mampu merawat persatuan Indonesia.

Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim dari YMT. Sjahrir Tamsi (Pemerhati Pendidikan, Kebudayaan, Adat dan Keberagaman Nusantara/Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat).

Referensi Resmi dan Landasan Hukum:

  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga RI — Tema dan Penguatan Karakter Pemuda 2026. Kemenpora menegaskan pentingnya karakter patriotik, gigih, dan berempati sebagai fondasi pembangunan pemuda Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Menjadi landasan hukum mengenai peran strategis pemuda, pemberdayaan, pengembangan potensi, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan kepemudaan; dan
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Pasal 28C ayat (2) mengatur hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer