Kejati Sulbar Hentikan Kasus Penganiayaan di Polman Lewat RJ

Harly

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menyelesaikan perkara kasus penganiayaan lewat restorative justice (RJ).

Kasus kali ini terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Kajati Sulbar, Muh. Naim memaparkan pengusulan RJ untuk perkara tersebut secara virtual kepada Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu, 8 Mei 2024.

Naim didampingi Aspidum Baharuddin, Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Laode Khaerul Hakim, Kajari Polman Muh. Zulkifli Said, dan Plh. Kasi Penkum Kejati, Amiruddin.

Adapun kasus penganiayaan melibatkan tersangka Mansur alias Bapak Adri (43) dan korban, Alimuddin alias Kali Bin Jamaluddin (16).

Mansur menganiaya Alimuddin lantaran kesal.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer