Warga Kecamatan Leihitu keluhkan tarif AKDP naik

admin

Ambon (ANTARA) – Warga dua desa di Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengeluhkan naiknya tarif kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), pasca pemberlakuan pembatasan jarak sosial (social distancing) guna menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.

Warga Desa Hila dan Kaitetu di Kecamatan Leihitu mengeluhkan kenaikan harga tarif angkutan yang meningkat drastis, dari yang semula dipatok Rp10.000 per orang untuk penumpang umum, naik menjadi Rp20.000 per orang.

Yasmin (20), warga Dusun Waitomu mengaku kaget harga AKDP Hila – Ambon mendadak naik hingga 100 persen, dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari dinas perhubungan setempat.

Kenaikan tersebut, kata dia, terlalu mahal untuk seorang mahasiswa seperti dirinya. Karena meski proses perkuliahan belum berjalan, tapi ia masih harus sering bolak-balik ke Kota Ambon untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah yang diberikan oleh dosen.

“Terlalu mahal, masa harus Rp20.000 per orang. Tidak semua orang di sini adalah orang kaya. Kalau tarifnya saja semahal itu, bagaimana dengan orang tua kami yang tiap hari harus tetap berjualan di Kota Ambon,” ucapnya.

Ny Bia (60), seorang warga Desa Hila yang sehari-harinya harus bolak-balik Hila – Ambon untuk berjualan di pasar tradisional Mardika di Kota Ambon, juga mengeluhkan hal yang sama.

Peningkatan tarif AKDP jurusan Hila – Ambon menjadi Rp20.000 per orang terasa cukup memberatkan, apalagi untuk seorang pedagang kecil seperti dirinya. Ia terpaksa harus menyiapkan biaya transportasi yang lebih besar dari sebelumnya. 

“Aduh, kenapa tarif angkutan juga harus naik? Di tengah isu pandemi corona ini, kami para penjual tetap harus pergi berjualan untuk bisa bertahan hidup, tapi kalau ongkosnya jadi mahal begini, mau bagaimana lagi,” keluh Ny Bia.

Naiknya tarif yang dilakukan secara sepihak oleh para supir AKDP jurusan Hila-Kaitetu menuju Kota Ambon tersebut dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, mulai diberlakukan sejak Sabtu 11 April 2020.

Mereka beralasan tarif harus dinaikkan karena ada aturan untuk membatasi jumlah penumpang, disesuaikan dengan kondisi pembatasan jarak sosial, guna menghambat penyebaran pandemi Covid-19.

Seorang warga Desa Kaitetu, Ny Kia (50) mengatakan pemberlakuan pembatasan jarak sosial, tidak bisa dijadikan sebagai alasan bagi para supir AKDP untuk secara sepihak menaikan tarif angkutan hingga sebesar Rp20.000 per orang, apalagi jika kenaikan tersebut untuk mengejar setoran.

“Jangan jadikan isu corona sebagai alasan untuk menaikan ongkos, toh saat ini juga jumlah penumpang tidak sebanyak sebelumnya karena banyak orang lebih memilih berada di rumah,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, bukan baru kali ini saja supir AKDP jurusan Hila-Kaitetu menaikan ongkos secara sepihak. Sebelumnya mereka juga memberlakukan tarif sebesar Rp15.000 per orang untuk tiap penumpang yang berasal dari Pulau Seram yang naik dari Pelabuhan Tahoku, Desa Hila menuju Kota Ambon, begitu pula sebaliknya.

“Bukan baru kali ini saja ongkosnya naik begini. Sebelum isu corona juga, penumpang dari Seram sudah dikenakan ongkos Rp15.000 per kepala, jika ditambah dengan barang seperti sayur-sayuran harus membayar Rp25.000 sekali jalan,” kata Ny Kia.

Berdasarkan peraturan Gubernur Maluku Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Dengan Bus Umum AKDP, tarif penumpang umum AKDP jurusan Hila-Kaitetu – Kota Ambon melalui jalur Passo sebesar Rp9.100, tetapi jika melewati Jembatan Merah Putih maka hanya Rp8.100 per orang.

Sedangkan untuk penumpang mahasiswa dan pelajar hanya boleh dikenakan biaya sebesar Rp6.500 jika melewati jalur Passo, dan Rp6.100 bila melalui Jembatan Merah Putih.

Penetapan tarif tersebut disesuaikan dengan kebijakan Menteri Perhubungan Iqnasius Jonan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertanggal 1 April 2016.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer