
Wamena (ANTARA) – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Provinsi Papua yang dibantu personel Polsek Kota berhasil menangkap satu orang pemilik narkoba, berinisial JR (22) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan dari pengembangan terhadap JR yang ditangkap Sabtu, (14/3), polisi mengamankan lagi sabu-sabu milik tersangka lain berinisial GI di Jalan JB Wenas.
“Saat anggota menuju kediaman GI, informasi sudah bocor sehingga pelaku melarikan diri. Total sabu-sabu yang diamankan dari dua tempat berbeda seberat 0,70 gram,” katanya.
GI merupakan satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sentani di Kabupaten Jayapura.
“Saat ini kita melakukan pengembangan untuk bisa menangkap pelaku yang ke dua (GI), sementara pelaku pertama JR sudah kita amankan,” katanya.
Polres Jayawijaya masih melakukan pengembangan untuk mendalami apakah JR merupakan pemain baru atau lama. Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur udara tanpa terdeteksi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat paket sabu ukuran kecil, satu alat pengisap, satu korek api dan satu telepon genggam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara
