
Jayapura (ANTARA) – Kepolisian Resort Mimika berhasil menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu yakni R (33) dan MR (32) ditangkap didua lokasi berbeda di sekitar kota Timika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat membenarkan adanya penangkapan dua pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (7/1) di Timika.
Memang benar ada penangkapan dua pengguna sabu yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika di dua lokasi berbeda disekitar Timika.
Awalnya anggota menangkap R (33) di depan hotel Horizon Timika dan ditemukan sabu yang disimpan di rumah kos saksi M.
Dari hasil pemeriksaan sementara kemudian ditangkap MR di jalan SP 2 depan jalur 3 dan keduanya kemudian diamankan di Mapolres Mimika beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik berisi sabu beserta alat isap dan sendok takar,”kata Kamal.
Ketika ditanya apakah keduanya juga pengedar, Kamal mengaku belum dapat dipastikan karena masih didalami penyidik di Timika.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Kombes Kamal.
