Ambon (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Gherets Tomatala alias Gerald narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Ambon, karena terbukti mengendalikan penjualan narkotika dari dalam lapas.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis delapan tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika serta mengendalikan penjualan dari dalam lapas meski masih menjalani hukuman lima tahun penjara.
Putusan majeis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Selvia Hattu yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Gerald dalam jangka waktu tiga tahun kembali melakukan tindak pidana pengedaran narkotika Golongan satu jenis sabu-sabu.
Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran kecil, satu lembar bukti transfer undercover buy narkotika sebesar Rp1,5 juta dengan tujuan rekening BCA atas nama Ardi Septio tertanggal 24 April 2018, dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Penangkapan terdakwa bermula dari petugas BNN PRovinsi Maluku membongkar sindikat peredaran sabu-sabu dari Lapas Ambon pada April 2018 sekitar pukul 17.00 WIT.
Awalnya ketika Gerald menghubungi Andre Leatemia alias Bisot melalui aplikasi messenger untuk mengatakan bahwa dia sementara berada di dalam sel tahanan Lapas Ambon.
Gerald juga berpesan kepada saksi Bisot jika ingin membeli sabu dapat dibeli melalui dirinya, kemudian terdakwa memberikan nomor handphonenya yang bisa dihubungi, lalu saksi memberitahukan hal tersebut kepada atasannya di BNNP Maluku.
Saksi Bisot kemudian diperintahkan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk pembelian terselubung dengan terdakwa.
Kemudian pada Selasa, 24 April 2018 sekitar pukul 17:00 WIT, saksi menghubungi terdakwa melalui HP dan mengirimkan pesan singkat kalau dia ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,5 gram, yang biasanya terdakwa jual dengan harga Rp1,5 juta, lalu terdakwa mengirim nomor rekening BCA atas nama Ardi Septio.
Kemudian Bisot mentransfer uang Rp1,5 juta ke rekening tersebut dan pada pukul 20:30 WIT, terdakwa mengirimkan SMS dan menjelaskan dimana paket sabu-sabu tersebut akan diletakkan dan dia menggukanan istilah “peta jatuh”.
Terdakwa kemudian mengirim SMS yang menjelaskan kalau paket sabu-sabu itu diletakan di tiang lampu seberang jalan Rumah Makan Jawa Timur, dan ditempel dengan isolasi hitam.
Bisot lalu bersama dua orang anggota BNN bergegas menuju ke lokasi yang disampaikan oleh terdakwa, dan mereka menemukan satu paket sabu-sabu. Petugas BNN kemudian bergerak ke lapas dan menangkap Gerald.
Terdakwa Gerald saat ini sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 111/Pid.Sus/2018/PN.Amb tanggal 4 April 2018, yang menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.