FPPI soal Pemprov Izinkan PT BPC Gunakan Jalan Umum: Kok Setelah Ribut Baru Ada Izin?

Harly

MAMUJU – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Mamuju menyindir kebijakan Pemprov Sulbar yang memberikan izin penggunaan jalan umum sebagai jalur angkut material batu bara kepada PT Bonehau Prima Coal (BPC).

FPPI menilai pemprov membuat kebijakan tanpa melibatkan masyarakat sekitar.

“FPPI Pimkot Mamuju sangat mengecam keras tambang batu bara apa lagi dinas terkait dalam hal ini dinas PU langsung mengeluarkan izin penggunaan jalan, kami rasa ini suatu ketidakadilan kenapa baru tiba-tiba dibuatkan izin setelah ribut, tidak melibatkan lagi masyarakat setempat,” kata Ketua FPPI Pimkot Mamuju, Muh. Irfan, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut Irfan, Pemprov Sulbar seharusnya melakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat izin mengingat hal ini menyangkut masyarakat banyak.

“Kami melihat ini adalah kecelakaan berpikir dari pemprov,” ujarnya.

Bagi Irfan, daerah Sulbar tak akan bisa maju jika setiap kegiatan, apalagi sekelas proyek tambang, tidak melibatkan masyarakat.

Sebelumnya, Dinas PUPR Sulbar memberikan izin kepada PT Bonehau Prima Coal lewat surat nomor B/400.7.5.4/183/2024 hal: Pemberian Ijin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu-Bonehau.

Menurut Kepala Dinas PUPR Sulbar, Ince Rachmad, ada beberapa aturan yang mendasari pihaknya memberi izin penggunaan jalan umum sebagai hauling road perusahaan tambang.

Baca juga:

Pemprov Sulbar Izinkan PT BPC Gunakan Jalan Umum, Ada Catatannya

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer