Pemprov Sulbar Izinkan PT BPC Gunakan Jalan Umum, Ada Catatannya

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memberikan izin kepada PT Bonehau Prima Coal (BPC) menggunakan akses jalan umum sebagai jalur angkut atau hauling road.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pengguna Jalan Poros Bonehau-Kalumpang melakukan penutupan hauling road perusahaan tambang, PT Bonehau Prima Coal pada Jumat, 22 Maret 2024.

Aksi yang dilakukan di Dusun Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tersebut merupakan bentuk protes masyarakat karena perusahaan dianggap menggunakan jalan umum untuk aktivitas usaha pribadi.

Baca juga:

Masyarakat Tutup Jalan Angkut PT Bonehau Prima CoalĀ 

Pemprov melalui Dinas PUPR Sulbar pun mengeluarkan izin lewat surat nomor B/400.7.5.4/183/2024 hal: Pemberian Ijin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu-Bonehau.

Menurut Kepala Dinas PUPR Sulbar, Ince Rachmad, ada beberapa aturan yang mendasari pihaknya memberi izin penggunaan jalan umum sebagai hauling road perusahaan tambang, yakni:

– Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM nomor 1094/I/IUP/PMDN/2022 tertanggal 6 September 2022.

– Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK nomor S.1107/BPKH-VII/ISDHL/PLA.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

– Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulbar nomor 019/REK.PPKH/XI/2022 tanggal 16 November 2022.

– Surat Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK nomor S.344/PKTL.REN/PPKH/PLA.0/6/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Ince Rachmad menjelaskan, pihaknya harus menjaga iklim investasi terus berjalan.

“Harus ada kebijakan-kebijakan yang tepat agar investor mau berinvestasi,” ungkapnya.

Namun begitu, PUPR menyertakan sejumlah catatan kepada PT Bonehau Prima Coal dalam masa izin penggunaan jalan umum tersebut.

1. Lokasi jalan provinsi yang direkomendasikan berada pada ruas Salubatu-Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

2. Wajib melakukan perawatan, pemeliharaan, perbaikan jalan/jembatan, dan bertanggung jawab sepenuhnya bila terjadi kerusakan pada bagian-bagian jalan dan jembatan pada ruas Salubatu-Bonehau.

3. Menjaga kebersihan jalan dan jembatan pada ruas Salubatu-Bonehau dari material sisa aktivitas hauling batu bara.

4. Memasang rambu-rambu lalu lintas keselamatan dan pengguna jalan.

5. Segala sesuatu yang terjadi dalam konflik sosial dan kecelakaan yang menyebabkan kerugian pihak-pihak tertentu akan menjadi tanggung jawab PT Bonehau Prima Coal.

6. Pemberian ijin penggunaan jalan provinsi ruas Salubatu-Bonehau Kabupaten Mamuju diberikan sambil menunggu upaya PT Bonehau Prima Coal dalam mempersiapkan jalan hauling batu bara menuju Pelabuhan Belang-Belang yang melalui kawasan hutan.

7. PT Bonehau Prima Coal diwajibkan melaporkan per triwulan kondisi jalan dan pemeliharaan yang dilakukan pada ruas Salubatu-Bonehau Kabupaten Mamuju.

8. Surat pemberian ijin penggunaan jalan provinsi ini akan dievaluasi kembali bilamana PT Bonehau Prima Coal tidak mengindahkan ketentuan pada poin 1 sampai 5.

Leave a Comment