Enam desa perbatasan masuk Halmahera Utara di Pilkada 2020

Ternate (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2020 di enam desa akan dilaksanakan oleh penyelenggaraan yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.

“Kita cermati keputusan Kemendagri dalam keputusan penetapan batas wilayah ada terdapat dua desa masuk di Kabupaten Halmahera Utara sementara empat desa masing-masing desa dipecah menjadi dua, dimana untuk penggunaan nama desa untuk kabupaten Halut tetap desa lama sedangkan untuk Halbar menggunakan nama desa baru yang merupakan desa pemekaran,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Sabtu.

Muksin mencontohkan, untuk Desa Baneigo kalau yang ikut Halut tetap nama desanya Baneigo, nanti yang ikut Halbar atau masuk Halbar harus menggunakan nama desa lain sebagai desa pemekaran.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya masih optimistis dalam pilkada tahun 2020 nanti akan dilakukan oleh KPU Halut, karena sesuai putusan Mendagri soal tapal batas masih dilakukan sosialisasi, setelah itu baru dilakukan pemekaran desa dan diserahkan ke Kemendagri untuk registrasi kode kecamatan.

Sehingga, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan terpengaruh dengan status enam desa hasil putusan Kemendagri tentang penetapan tapal batas wilayah enam desa yang telah diputuskan tersebut.

Dia menambahkan, kalaupun terjadi pemekaran empat desa yang masuk Halbar dengan nama Kecamatan Jailolo Timur telah terbentuk sebagaimana keputusan tapal batas, pasti akan dibentuk juga penyelenggara di Kecamatan Jailolo Timur.

Seperti diketahui enam desa tersebut masing-masing, Desa Dum-dum, Pasir Putih, Tetewang, Akelamo Kao, Bobaneigo dan Gamsungi yang masuk Kabupaten Halmahera Utara, setelah putusan penetapan tapal batas terdapat empat desa dilakukan pemekaran atau dibagi dua wilayah per desa

Hal itu sebagaimana pelaksanaan Pilgub Malut sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi terpenting keputusan Pemerintah Pusat enam desa masuk dalam wilayah Halmahera Utara.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 akan tetap masih dilakukan oleh penyelenggara kabupaten Halut, sebab, dari hasil rapat koordinasi Gubernur bersama Forkopimda termasuk KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu, dimana ada keputusan Kemendagri terkait tapal batas kedua wilayah yang selama ini dinyatakan bersengketa.
 

Leave a Comment