Disperindag Biak Numfor temukan gudang penyimpangan bahan pokok tidak standar

admin

Biak (ANTARA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengungkapkan adanya sejumlah gudang tempat penyimpangan bahan pokok dimiliki distributor pemasok yang tidak memenuhi standar sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang penataan dan pembinaan pergudangan.

“Kami menemukan fakta di lapangan ada gudang penyimpanan barang juga berfungsi sebagai rumah tinggal, ya sesuai dengan aturan yang berlaku hal ini tidak dibenarkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Senin.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan Permendag 2016 gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Sedangkan untuk jenis gudang, menurut Kadisperindag Yubelius, terdiri gudang tertutup digolongkan A dengan kriteria luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi).

Untuk kapasitas penyimpanan bahan, lanjut Yubelius, antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik);

Sementara kreteria gudang Tertutup golongan B, menurut Yubelius, dengan luas di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi).

“Serta kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik),” katanya.

Gudang tertutup golongan C dengan kriteria, menurut Yubelius, dengan luas di atas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

Ia mengatakan gudang tertutup golongan D dengan kriteria berbentuk silo atau tangki dan kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).

“Untuk gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1000 m2 (seribu meter persegi) dan gudang yang luas 200 m2 termasuk jenis gudang tertutup golongan A,”  kata mantan kadis Pariwisata itu.

Kadisperindag Yubelius menegaskan, pemilik gudang di Biak Numfor wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Tanda Daftar Gudang yang dimiliki distributor atau pemasok, menurut Yubelius, adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat 3 disebutkan, setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pengenaan sanksi administratif ini, lanjut Yubelius, dimaksudkan agar setiap pemilik Gudang menaati kewajibannya sehingga dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi setiap pemilik Gudang dalam menjalankan usahanya.

Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, menurut Yubelius, ia harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit memuat tentang jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar dari gudang.

“Apabila pencatatan administrasi tidak dilakukan maka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga tahun 2019 jumlah gudang penyimpangan barang pokok mencapai sebanyak 14 buat sementara yang baru terdaftar empat unit.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer