Oleh: Muhammad Yusuf (Camat Sampaga, Kabupaten Mamuju)
DALAM upaya menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Salah satu penggunaan dana sawit adalah untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana.
Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit — guna meningkatkan produktivitas kelapa sawit — pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan BPDPKS, diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis.
Untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pascakonflik, daerah pascabencana dan daerah tertinggal/miskin, serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).
Penyediaan sarana dan prasarana bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi perkebunan dan kelembagaan pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.
Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk:
1. Memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya kelapa sawit yang baik.
2. Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana, berkenaan dengan agenda sosialisasi yang akan dilakukan oleh Koperasi Primer Bintang Prima Nusantara dan DPD Apkasindo Perjuangan di Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, Selasa 14 Maret 2023.
Selaku pemerintah kecamatan, kami mengapresiasi hal tersebut agar dapat memberikan edukasi terhadap para petani sawit dalam hal pengembangan potensi perkebunan di wilayah Kecamatan Sampaga.
Kita berharap agar pelaksanaan sosialisasi di harapkan Pihak Koperasi dapat menyampaikan mekanisme dan tegulasi yg akan menguntungkan para petani sawit di wilayah Kecamatan Sampaga.
Tidak ada monopoli.
Tidak terjadi penyerobotan, tidak ada pihak yang lalai dari kewajiban dan wanprestasi di perjanjikan kelak nanti.
Kita semua berharap kesejahteraaan para petani sawit akan dapat diwujudkan seiring dengan pembangunan Desa Kalonding dan desa-desa lain di Kecamatan Sampaga.

