Kanwil Kemenkumham Sulbar Lakukan Analisis Konsepsi Ranperda Polman

Harly

POLMAN – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. Selain itu, dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD.

Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah adalah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan perkembangan peraturan tentang BUMD tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar bermaksud melakukan penyesuaian terhadap Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Polewali Mandar.
Rapat internal pertama tentang Raperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum berlangsung di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Kamis (14/4).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris. Rapat internal dilaksanakan untuk membahas raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Polewali Mandar sebelum dilaksanakan rapat secara eksternal dengan pihak Kabupaten Polewali. Idris berharap agar raperda ini segera selesai dibahas untuk membantu percepatan penyusunan rancangan Perda ini.

Penanggung jawab Ranperda ini, Fahriani, S.H. dan M. Risdar Eka Putra, S.H. menyimpulkan bahwa masih butuh kajian lebih mendalam untuk menentukan formulasi rancangan peraturan daerah yang tepat.

Dari hasil rapat, Idris mengusulkan untuk melaksanakan pendalaman materi terkait raperda ini dengan mengundang narasumber dari pihak Kemendagri untuk mendapat gambaran lebih jelas mengenai raperda ini.
Rapat internal Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Polewali Mandar ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer