JAKARTA – Partai Golkar telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 23 Maret 2024. Baca juga: Pernyataan Golkar dan
MAMUJU – Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK.