MAMUJU – Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan Partai Golkar terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 110-01-04-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Sementara PPP dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 86-01-17-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kedua laporan itu masuk di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Sekretaris DPD 1 Golkar Sulbar Andi Muslim Fattah mengatakan, ada ketidaksesuaian data untuk hasil suara Pileg DPR RI dapil Sulbar.
Pihaknya membahas hal itu saat silaturahmi Partai Golkar di Bali, beberapa waktu lalu.
“Jadi sekarang sudah ditangani DPP (Golkar),” ungkap Muslim Fattah via telepon, Minggu, 24 Maret 2024.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPW PPP Sulbar Ahmad Fauzi Arief Lopa, menyampaikan, pihaknya menggugat dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPRD Kabupaten di Pasangkayu.
“Hasil di Pasangkayu, terkait dugaan penggelembungan suara. DPRD Kabupaten,” jelasnya.