MAMUJU – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju, Nurmia, mengaku ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Inspektorat Kemenkumham.
Menurut dia, pengembalian itu sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat.
“Kalau dari hasil audit Inspektorat memang ada pengembalian,” ungkap Nurmia yang juga Kepala LPP Mamuju, belum lama ini.
Namun, ia tidak mengetahui jumlah uang yang dikembalikan ke Inspektorat tersebut. Nurmia juga mengatakan sudah menyerahkan seluruh bukti proses pekerjaan gedung LPP.
Audit dari Inspektorat, lanjut Nurmia, dilakukan jauh sebelum kasus tersebut ditangani Kejati Sulbar.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulbar masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kasus LPP Mamuju.
Baca juga: Kasus Pembangunan Gedung LPP-LPKA Mamuju Tunggu Penghitungan BPKP
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP soal penghitungan kerugian negara.
“Jadi tinggal tunggu hasil dari BPKP, alat bukti cukup, kita tetapkan tersangkanya,” ujar Feri, Selasa, 19 Oktober 2021.
Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan ekspos ke BPKP untuk penyamaan persepsi.
Kasus tersebut berawal dari dugaan bukti penyimpangan yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulbar.
Aspidsus menyebut ada indikasi penyelewengan, termasuk kualitas bangunan LPP.
“Ada indikasi ke sana (penyelewengan), kualitas gedungnya juga. Gedung ini, lapas wanita dan anak di Kalukku itu,” jelasnya.
Pihak penyidik sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Sudah lebih 10 orang yang dipanggil, dari lapas maupun Kanwil Kemenkumham,” tambah Feri.
Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
HARLY

