Mamuju Tengah, berandarakyat.com – Dibawah komando Kapolsek Tobadak, Ipda H. Mino, Kanit Reskrim Polsek Tobadak, Aipda Marsiha, SE dan Kanit Intel Polsek Tobadak, Aiptu Anwar bersama dengan anggota reskrim Sektor Tobadak Bripka Sunarto dan Brigpol Muh. Roysal melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Ds. Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah pada Sabtu (15/02/2020) siang. Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial S dan B.
Sekitar pukul 10.00 WITA, Kanit Reskrim sektor Tobadak mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan pada saat itu Kanit reskrim sektor Tobadak bersama dengan personil langsung merespon informasi tersebut. Sekitar pukul 10.15 WITA, Kanit reskrim bersama dengan anggota melakukan pengintaian dijalan poros Tobadak.
“Sekitar pukul 13.00 WITA info tersebut mengatakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibawa langsung oleh S dengan menggunakan mobil tongkang merk Isuzu warna putih dengan Nopol DD 7215 XY,” jelas Aipda Marsiha.
Menurutnya, pada saat itu mobil tersebut diketahui melintas dijalan poros sehingga pada saat itu anggota langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan di atas mobil yang dikendari S bersama rekannya yang berinisial A.
“Kemudian kami menemukan tas berwarna coklat milik S dan memerikasa tas tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 sechet pada lipatan uang sepuluh ribu,” imbuh Marsiha.
Sekitar pukul 16.30 WITA, Kanit reskrim sektor Tobadak dan Kanit Intel sektor Tobadak bersama dengan personil reskrim sektor Tobadak melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan dari S yang menyatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B sehingga saat it anggota langsung mendatangi rumah milik B.
“Pada saat kami sudah berada dirumah B, kami mendapatkan B bersembunyi didalam kamar miliknya dan pada saat itu kami langsung menangkap B serta melakukan penggeledahan di rumah B. Dari hasil penggeledahan ditemukan korek api dan juga botol air mineral kecil yang berisikan air putih yang baru ia (B) gunakan untuk memakai sabu-sabu,” ucap Marsiha.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tobadak bersama anggota langsung membawa B ke kantor Polsek tobadak untuk diamankan. Barang Bukti yang berhasil ditemukan dari S yaitu 3 (Tiga) sachet jenis sabu-sabu (dua sachet kecil dan satu sachet sedang), 1(satu) buah pirex, 7 (tujuh) sachet kosong, 1(satu) buah Hand phone jenis Samsung warna putih, 1(satu) Buah tas kecil warna coklat serta 1(satu) lembar uang sepuluh ribu yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Sementara dari tangan B, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah), 1(satu) buah pirex, 21(dua puluh satu) sachet kosong, 1(satu) buah sendok pipet, 1(satu) buah botol berisi air yang digunakan untuk memakai sabu-sabu, 9(sembilan) buah korek gas serta 1(satu) buah Hand Phone jenis Oppo warna hitam,” tutupnya.
(Tukiman)