MATENG – Diduga gunakan ijazah palsu calon Bupati Mateng atas nama Haris terancam hukuman pidana dan pembatalan sebagai calon bupati
Berdasarkan penelusuran media ini, Haris Halim Sinring diketahui memiliki ijazah SMKN 3 Ujung Pandang yang keluar tanggal 22 Mei 1998 ditandatangani kepala sekolah Muhammad Amin.
Sementara data situs Goodkind (situs penyedia informasi tentang calon pemimpin di berbagai tingkat yang maju dalam pemilihan umum di Indonesia) menunjukkan bahwa Haris Halim lulus dari SMAN 1 Polewali di tahun yang sama.
Ketua KPUD (Mateng), Alamsyah mengatakan, Haris Halim Sinring mendaftar sebagai calon kepala daerah menggunakan ijazah SMKN 3 Ujung Pandang.
“SMK Ujung Pandang (ijazah yang digunakan Haris,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Oktober 2024.
Untuk diketahui, pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah yang terdapat dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 42 ayat (4) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.
Dalam Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, ada pula aturan lainnya yakni UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasus ini akan segera dilaporkan ke Bawaslu Mateng dan kami berharap Bawaslu bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini terlebih saat ini Bawaslu menjadi sorotan masyarakat akibat kinerja yang tidak memuaskan.

