Pengangkatan Plt Kepala Desa Non PNS di Kab. Mateng Mendapat Sorotan Dari Tokoh Pemuda

Rio Candra

Mamuju Tengah, berandarakyat.com – Ketua Dewan Pemuda Mamuju Tengah (Mateng) menilai ada kejanggalan Plt. Kepala Desa yang diangkat dari latar belakang Non Pewagai Negei Sipil (PNS) di beberapa Desa.

Menurut Nasrul yang akrab disapa Jeki ini, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap aturan UU tentang Desa.

“Kalau melihat pasal 54-55 yang tertuang dalam PP No 43 tahun 2014 dan ada pula UU no 6 tahun 2014 pasal 46, tentang pengangkatan PLT di desa harus keterwakilan dari PNS. sedangkan ada beberapa desa yang sudah diberikan SK, namun Kepala Desanya bukan dari PNS, jelas ini sudah melanggar konstitusi di negeri ini, dan ini harus seceptnya di benahi dan diluruskan kembali, sebelum desa yang lainnya juga mengalami,” kata Nasrul.

Ia juga menegaskan akan tetap konsisten mengawal isu-isu pembangunan desa. Serta berharap Plt Kepala Desa Non PNS segera di evaluasi.

“Apa yang menjadi persoalan sesunggunya adalah, adanya SK pengangkatan Plt di beberapa desa yang kami kumpulkan, beberapa data ternyata menunjukkan Plt Kepala Desa yang bukan PNS, dan ini adalah pengangkatan Plt yang tidak berdasarkan PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan UU No 6 tahun 2014 tentang desa,” terangnya.

Selain itu, dari beberapa desa, Nasrul mengakui secara data baru dua desa yang dianggap akurat.

“Ada data yang saya pegang dua desa, yang ada di Kecamatan Topoyo, selebihnya kami masih mencari data penguat lainnya,” tutupnya.

(mediaekspres.com/Tukiman)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer