PDIP Tanggapi Putusan MK soal Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Harly

MAMUJU – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan tak ada masalah soal sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

PDIP meyakini tetap akan berjaya seperti 2014 dan 2019.

“Tidak masalah (proporsional terbuka), 2014 dan 2019 kami juga menang dengan sistem terbuka,” ujar Sekretaris DPD PDIP Sulbar, Charles Wiseman, Kamis, 15 Juni 2023.

PDIP merupakan satu-satunya parpol yang mendorong sistem proporsional tertutup diberlakukan di Pemilu 2024.

Baca juga:

PDIP Sulbar: Proporsional Terbuka Terlalu Liberal

Menurut Charles, memilih langsung figur caleg bisa memicu politik uang dan persaingan tidak sehat.

“Proporsional terbuka menurut kami sangat liberal. Memicu politik uang, bersaing tidak sehat, karena itu parpol terjebak memilih caleg yang dianggap punya basis massa atau kemampuan dana,” urainya.

Fenomena ini, kata Charles, menimbulkan kritik dari masyarakat dan para pakar bahwa produk DPR/DPRD tidak berkualitas karena yang terpilih bukan kader parpol yang sesungguhnya.

“Juga kritikan DPR/D korupsi, tentu saja mereka berupaya mengembalikan modalnya yang habis untuk politik uang,” sambung Charles.

Hal itu tercermin dalam Trisakti Bung Karno, yaitu kedaulatan di bidang politik, kemandirian di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Trisakti Bung Karno adalah poin-poin penting dalam menentukan gagasan dalam prosedur demokrasi kita,” tegasnya.

Lebih jauh, Charles menegaskan, peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan sesuai Pasal 22 UUD 1945.

Pada sistem proporsional tertutup, diharapkan muncul kader parpol yang berkualitas dalam memikirkan bangsa dan negara.

Pihaknya berpandangan bahwa memilih pemimpin harus melalui proses yang matang.

Selain itu, Charles mempertimbangkan pengalaman pada Pemilu 2019 di mana ratusan petugas KPPS meninggal dunia.

“Itukan karena beban kerja yang sangat berat,” jelas dia.

Namun begitu, PDIP memastikan tetap taat pada konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer