Nestapa Masyarakat Pasangkayu dalam Konflik Tenurial Perusahaan Sawit

PASANGKAYU – Puluhan tahun sudah masyarakat di Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat memperjuangkan lahan yang diklaim oleh perusahaan kelapa sawit.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang harus masuk bui akibat gesekan dengan pihak korporasi.

Pada 8 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara terhadap Dedi (30), salah satu warga Kabuyu, Pasangkayu, yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Mamuang, salah satu anak perusahaan Astra Group.

Sebelumnya Dedi ditangkap bersama empat petani lainnya setelah mendapatkan panggilan kedua dari pihak Kepolisian Sektor Pasangkayu atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lepas dari terpenuhinya unsur hukum tersebut, catatan ini menegaskan, perjuangan masyarakat bakal sia-sia jika berani melawan perusahaan.

Warga Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Aso Malik salah satunya. Ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang Aso klaim.

Namun, dirinya tak bisa memanfaatkan sertifikat tersebut karena area itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

“Saya ke bank untuk mengambil pinjaman uang dengan modal sertifikat, nyatanya pihak bank tidak melayani karena areanya masuk HGU,” keluhnya.

Berdasarkan pernyataan pihak BPN, PT Pasangkayu yang juga anak perusahaan Astra Group merupakan pihak pemilik hak atas tanah tersebut.

Aso mempertanyakan alasan keberadaan bangunan pemerintah seperti kantor desa dan sekolah, jika benar bahwa lahan tersebut masuk dalam HGU.

Pihaknya pun meminta BPN memberi batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan masyarakat.

Masyarakat pernah membawa masalah itu ke DPRD Pasangkayu. Dalam rapat dengar pendapat dengan legislatif, tercatat ada 13.730.476 meter persegi area di Kabupaten Pasangkayu saat ini sedang berkonflik tenurial antara masyarakat dengan pihak perusahaan kelapa sawit.

Salah satu aktivis yang mendampingi kasus ini, Wandi, mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan konflik lahan di Kabupaten Pasangkayu.

“Pemerintah tidak boleh pasif dalam hal ini, masyarakat sudah banyak yang korban,” kata Wandi, Sabtu, 28 Oktober 2022.

Ia pun sangsi, HGU milik perusahaan kelapa sawit tersebut memenuhi unsur legalitas.

Menurut dia, sebelum HGU terbit, seharusnya ada surat bukti pembebasan lahan yang dipegang oleh perusahaan.

“Ini yang kami minta diperlihatkan oleh perusahaan, dan saya yakin tidak akan ada karena mereka memang tidak punya,” tegas mantan ketua IPM Pasangkayu tersebut.

Belum lagi, berdasarkan data yang Wandi miliki, hampir semua lahan perkebunan milik perusahaan kelapa sawit di Pasangkayu masuk dalam area hutan lindung.

Selain soal konflik tenurial, dirinya juga menyinggung isu pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit.

Pihaknya bakal membawa masalah tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Masalah yang di Pasangkayu itu, semuanya akan kami suarakan di DPRD provinsi,” jelasnya.

Problem agraria di Kabupaten Pasangkayu ini memang menjadi perhatian berbagai pemerhati sosial. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi.

Dalam artikel yang dirilis 11 September 2022, Walhi Sulawesi Tengah melalui Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian menyebut: Praktik buruk yang dilakukan oleh perusahaan sawit Astra Agro Lestari di Sulteng, dan Sulbar merupakan kejahatan yang dirawat oleh negara terus menerus, dan sangat merugikan masyarakat, negara melalui seluruh kebijakannya kemudian ditunggangi oleh kepentingan korporasi melakukan pemiskinan secara besar-besaran khususnya wilayah lingkar sawit di Sulteng dan Sulbar.

Wilayah kelola rakyat yang telah mereka jaga serta telah menjadi sandaran ekonominya dilengserkan dengan dalih kebijakan negara hanya untuk semata-mata kepentingan korporasi, hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, Astra harus segera menghentikan aktivitasnya yang merugikan masyarakat juga pemerintah harus berani menindak tegas atas kejahatan yang dibuat oleh Astra.

Leave a Comment