LSM Merdeka Manakarra Sulbar Harap Pembangunan Gedung PTSP Mamuju Sesuai Aturan

Harly

MAMUJU – LSM Merdeka Manakarra Sulbar berharap proses pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mamuju dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada.

Pasalnya, anggaran proyek tersebut bersumber dari dana alokasi umum atau DAU yang terbilang fantastis.

“Kami harap proyek ini dikerjakan sesuai aturan tanpa adanya praktik dugaan korupsi, apalagi anggarannya fantastis dan dianggarkan sejak 2022,” kata Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, Kamis, 5 September 2024.

Dari penelusuran pihaknya, diketahui proyek gedung PTSP Mamuju mulai dianggarkan sebesar Rp 6 miliar pada 2022.

“Rp 6 miliar digunakan untuk pekerjaan bore pile. Bore pile sendiri adalah pekerjaan yang menggunakan mesin bor untuk membuat pondasi tiang dengan cara mengebor tanah terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian di tahun 2023, kembali dianggarkan sebesar Rp 7,6 miliar untuk pekerjaan bagian struktur, seperti pondasi, dinding, kolom, ring, kuda-kuda dan atap.

Sementara pada 2024 ini, Pemkab Mamuju kembali menganggarkan biaya sebesar Rp 4,8 miliar untuk bagian kolom, atap, balok dan aksesoris.

“Tanggal 7 September nanti akan dilakukan MC-0,” imbuh Andika.

Pihaknya pun menekankan agar PUPR Mamuju menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang tertuang di dalam dokumen kontrak RAB, perencanaan dan hal lainnya, sesui dengan fakta pekerjaan.

“Ya, sekali lagi kami menegaskan agar jangan main-main dengan uang rakyat, sebab tau sendiri dampak hukum yang diakibatkan jika terbukti melakukan praktik korupsi,” ujar Andika.

“Sehingga kami berharap kepada PPTK dan PPK serta pelaksana agar patuh dan tunduk terhadap aturan hukum, sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu tindakan yang berpotensi merugikan negara,” sambungnya.

LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga akan menyurat secara kelembagaan untuk mendapat akses informasi berupa data yang tertuang dalam dokumen kontrak proyek gedung PTSP tersebut.

“Tentu kami mengacu di dua sumber hukum yakni Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan komisi informasi Nomor 01 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, pada aturan baru ini ditegaskan bahwa informasi tentang penagadaan barang dan jasa adalah tergolong informasi publik yang wajib dibuka,disediakn dan diumumkan secara berkala oleh setiap badan publik,” jelas Andika Putra.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer