MAMUJU – Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LAKIP RI) meminta Kejati Sulbar tidak terpengaruh dalam pengembangan kasus dugaan pengalihan fungsi hutan lindung di Tadui, Kabupaten Mamuju.
“Demo itu tidak dapat mempengaruhi atau mengubah, dan tidak bisa menghambat proses hukum tersangka perbuatan pidana,” terang Ketua LAKIP RI, Aldin Moh. Nasir.
Aldin menegaskan, penyidikan kasus pengalihan hutan lindung tersebut harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang ada.
“Jadi kita minta teman-teman penyidik tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, jangan mau terpengaruh dalam penegakan kasus ini,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap agar Kejati Sulbar memenuhi rasa keadilan yang sama (equality before the law).
Penyidik juga diminta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus terkait dugaan pidana maladministrasi dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Mamuju.
Pernyataan Ketua LAKIP RI ini merespons aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Adat Sulbar yang berlangsung di Kejati, Senin, 25 Juli 2022.
Mereka menuntut pembebasan dua tersangka karena alasan dasar penahanan tidak kuat.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2022, Kejati Sulbar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Mamuju, Hasanuddin, pemilik PT Ainan Salsabilah sebagai pihak yang mengajukan permohonan alih fungsi hutan, Andi Dody Hermawan, serta mantan Kades Tadui, Saiful Bahri.
