MAJENE — Sikap terbuka Kepala SD Negeri 17 Camba, Kabupaten Majene, patut diapresiasi. Di tengah sorotan terkait pembongkaran atap dan sejumlah komponen bangunan sekolah dalam program revitalisasi, kepala sekolah tersebut memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti izin pembongkaran yang disebut berasal dari Bidang Aset BKAD Kabupaten Majene.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan kepada publik dalam menjelaskan persoalan yang berkembang.
Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan mencegah munculnya kesimpulan yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, pembongkaran bagian atap dan komponen bangunan SDN 17 Camba menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SDN 17 Camba menyatakan bahwa pembongkaran telah mengantongi izin dari Bidang Aset BKAD Majene. Ia juga telah menunjukkan bukti dokumen yang menjadi dasar klarifikasinya.
Sikap berani memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung patut mendapat apresiasi. Dalam persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran pemerintah dan pengelolaan aset daerah, keterbukaan merupakan langkah positif untuk membantu publik memahami duduk perkara secara utuh.
Apresiasi ini bukan berarti seluruh aspek administrasi otomatis dinyatakan selesai, melainkan penghargaan terhadap kesediaan kepala sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka.
Selanjutnya, verifikasi terhadap dokumen izin tetap penting dilakukan, termasuk memastikan ruang lingkup izin, objek pembongkaran, serta mekanisme pertanggungjawaban material hasil bongkaran. Konfirmasi kepada Bidang Aset BKAD Majene juga diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pembangunan maupun pembongkaran bagian bangunan lama perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan administrasi pengelolaan aset yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan SDN 17 Camba. Pengawasan publik tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan prinsip praduga tidak bersalah, verifikasi fakta, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Keterbukaan adalah langkah awal menuju kepercayaan publik. Sikap Kepala SDN 17 Camba yang bersedia memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti patut menjadi contoh positif bahwa persoalan publik sebaiknya dijawab dengan penjelasan, dokumen, dan fakta yang dapat diperiksa.
Kini, konfirmasi dari Bidang Aset BKAD Majene diharapkan dapat melengkapi klarifikasi tersebut sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi. (Ser/*)
