KPU Mamuju Buka Kotak Suara 5 TPS, Respons Gugatan Golkar di MK

MAMUJU – KPU Kabupaten Mamuju melakukan pembukaan kotak suara sebagai persiapan alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.

Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Mamuju Indo Upe, anggota KPU Ibnu Imat Totori dan Hasdaris, perwakilan Kodim, Polresta, Kejari, serta parpol peserta pemilu, Jumat, 26 April 2024.

Perkara PHPU tersebut terkait permohonan Partai Golkar nomor 110-01-04-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang masuk di MK tanggal 23 Maret 2024.

KPU RI pun mengeluarkan surat nomor 632/PY.01.0-SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara di lima lokus Kabupaten Mamuju sebagai barang bukti.

Ketua KPU Mamuju Indo Upe mengatakan, lima lokus tersebut yakni TPS 1, TPS 29, TPS 50 Kelurahan Binanga, TPS 16 Rimuku, dan TPS 10 Kelurahan Simboro.

Sebelumnya, Partai Golkar telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 23 Maret 2024.

Ada lima petitum atau gugatan yang diajukan tim advokasi hukum Partai Golkar.

Pertama, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB, untuk pengisian keanggotaan DPR RI, sepanjang daerah pemilihan Sulawesi Barat.

Baca juga:

Gugat ke MK, Golkar Minta PSU 35 TPS di Sulbar

Kedua, memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS.

Tiga, memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU (sebagaimana poin dua), tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Empat, memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PSU.

Kelima, memerintahkan Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai kewenangannya.

Leave a Comment