MAMUJU – Warga Karema, Kecamatan Mamuju kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT Bosowa Beton di Ruang Pola Kantor Kelurahan Karema, pada Rabu, 23 November 2021.
Masyarakat meminta pabrik milik PT Bosowa Beton yang ada di Jalan Soekarno Hatta dipindahkan.
Pasalnya, pabrik tersebut berada di tengah pemukiman dan menyebabkan efek negatif, seperti pencemaran udara akibat debu olahan pabrik, limbah air yang mengandung semen mengalir ke jalan raya, hingga suara bising.
Baca juga: Warga Somasi Pabrik Bosowa Beton di Mamuju
“Bahkan sudah ada beberapa warga yang mengeluh gatal-gatal hingga tenggorokan bermasalah,” kata salah satu warga, Mujahidin.
Dalam pertemuan terungkap bahwa PT Bosowa Beton hanya mengantongi izin prinsip. Izin tersebut terbit pada 2018 lalu.
Menurut Kabid Pelayanan Perizinan PTSP Mamuju, Sudirman Sauru, memiliki izin prinsip bukan berarti sudah boleh melakukan operasi.
Ia mengatakan pihak perusahaan harus menindaklanjuti proses perizinan untuk menerbitkan izin usaha.
“Ada izin prinsip. Tapi bukan berarti bisa operasional, harus ditindaklanjuti izin operasional atau usaha,” kata Sudirman.
Izin prinsip milik PT Bosowa Beton tersebut pun terbit untuk lokasi Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, dan bukan di Karema, Kecamatan Mamuju.

Sementara dari pernyataan pihak DLHK, PT Bosowa Beton belum memiliki hasil uji emisi dari konsultan.
Adapun hal itu dibantah PT Bosowa Beton.
Menurut mereka, izin prinsip ini keluar di wilayah Karema, bukan Simboro.
Untuk pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat, pihak perusahaan mengaku sudah melakukan penyiraman jalan sebanyak tiga kali sehari.
Manajer PT Bosowa Beton, Rizal akhirnya meminta waktu hingga dua bulan ke depan untuk pindah lokasi, sembari menyelesaikan suplai material ke beberapa kantor terdampak gempa.
Koordinator Pelaksana PT Bosowa Beton, Ari, mengaku pihaknya merasa dilema dengan keadaan tersebut.
Pasalnya, PT Bosowa Beton merupakan penyuplai material untuk sejumlah kantor pemerintahan yang rusak akibat gempa, Januari lalu.
Kantor yang disuplai oleh PT Bosowa Beton, yakni KPU Provinsi Sulbar, Markas Korem 142/Tatag, RSUD Kabupaten Mamuju, dan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sulbar.
“Ini bikin kita dilema, di satu sisi ada aspirasi masyarakat, di sisi lain kantor yang kami suplai belum tuntas. Apalagi sudah ada kesepakatan antara gubernur dan pimpinan kami untuk menangani gedung dampak gempa di Sulbar ini,” jelasnya.
Ari mengaku ada 14 orang karyawan yang bekerja langsung di lokasi pabrik.
Dia pun mengonfirmasi bahwa izin prinsip yang mereka miliki baru berakhir pada 2023 mendatang.
“Jadi sebenarnya masih ada beberapa tahun waktu kami dihitung dari izin prinsip yang terbit tahun 2018,” ungkap Ari.
Dari pertemuan itu, Plt Lurah Karema, Herry Murianto meminta PTSP dan DLHK membuat rekomendasi tertulis ihwal izin aktivitas PT Bosowa Beton tersebut.
Selanjutnya, Herry akan menyerahkan rekomendasi itu ke Bupati Mamuju.
“Yang tadi kita dengar kan baru pernyataan lisan dari PTSP dan DLHK. Kita mau ada rekomendasi tertulis sehingga bisa diperlihatkan ke bupati,” ungkap Herry.
Menurut dia, keputusan untuk menutup pabrik milik Bosowa merupakan kewenangan bupati.
Dari pihak masyarakat, mereka menerima waktu dua bulan yang diajukan pihak perusahaan — dengan catatan — dalam masa itu — PT Bosowa Beton tidak boleh beroperasi.
HARLY

