Warga Somasi Pabrik Bosowa Beton di Mamuju

Rio Candra

Pabrik milik PT Bosowa Beton yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta Mamuju

MAMUJU – Warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, mengeluhkan pengoperasian pabrik Bosowa Beton di wilayah tersebut.

Salah satu warga, Arsyad mengatakan, keberadaan pabrik disorot karena berada di dekat pemukiman warga.

Menurutnya, banyak dampak negatif yang dirasakan warga karena keberadaan pabrik milik Bosowa, di antaranya pencemaran udara akibat debu olahan pabrik, limbah air mengandung semen mengalir ke jalan raya, suara bising, serta perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin operasional.

“Jadi banyak sekali dampak negatifnya, termasuk izin tidak ada. Ini kami buktikan di PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju,” ungkap Arsyad via telepon, Rabu, 17 November 2021.

Pihaknya pun mengirim surat somasi ke pimpinan PT Bosowa Beton sebagai bentuk protes. Somasi itu merupakan yang kedua dilayangkan masyarakat ke pihak perusahaan.

Warga Jalan Soekarno Hatta, Mamuju protes keberadaan pabrik Bosowa Beton (foto: Arsyad)

Sebelumnya, kata Arsyad, masyarakat melayangkan somasi pertama pada awal Oktober 2021.

Saat itu, pertemuan antara warga dengan perusahaan dipasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Karema.

“Waktu somasi pertama itu, ada kesepakatan yang muncul, seperti waktu operasi yang tidak lagi dilakukan sepanjang malam, soal dampak kesehatan udara, termasuk warga meminta agar pabrik dipindah ke tempat lain,” terang Arsyad.

Pada pertemuan pertama tersebut, pihak perusahaan meminta waktu selama satu bulan untuk merealisasikan kesepakatan dengan warga.

Arsyad juga menyesali sikap kelurahan yang tak membuat berita acara hasil pertemuan tersebut.

Nyatanya, hingga saat ini pabrik Bosowa Beton masih beroperasi di wilayah itu.

Arsyad menuturkan, pabrik hanya mengubah waktu operasional hanya sampai pukul 10 malam.

“Hanya waktu kerja yang berubah, tidak sepanjang malam lagi. Jam 10 (malam) sudah tutup,” imbuhnya.

Pihaknya pun tegas akan menutup paksa pabrik tersebut jika pihak perusahaan tak kunjung mengindahkan permintaan masyarakat.

HARLY

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer