MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar masih mengkaji materi laporan yang dimasukkan LSM Merdeka Manakarra Sulbar, terkait kasus dugaan korupsi PUPR Pasangkayu tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sulbar, Abd. Hakim, mengatakan, pihaknya masih dalam proses telaah laporan tersebut.
“Berkas laporannya sudah ada di meja Seksi Pengendalian Operasi. Kami masih telaah untuk proses selanjutnya,” kata Hakim, Selasa, 20 Januari 2026.
Hasil telaah selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Kejati Sulbar untuk menetapkan proses selanjutnya.
“Karena Pak Kajati ada RDP DPR bersama Jaksa Agung, jadi kita tunggu dulu,” terang Abd. Hakim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben, mengatakan, proses terkait laporan tersebut masih menunggu arahan Kepala Kejati Sulbar.
Baca juga:
Kejati Respons Laporan Dugaan Korupsi PUPR Pasangkayu
“Dengan adanya laporan pengaduan dari LSM Merdeka Manakarra melalui PTSP Kejati Sulbar, kami merespons positif terhadap laporan pengaduan tersebut dan pimpinan akan membaca serta menindaklanjutinya,” terang Asben, Kamis, 15 Januari 2026.
Pihaknya menunggu petunjuk pimpinan, dengan data yang ada dalam pengaduan serta pendalaman laporan.

