Kejati Respons Laporan Dugaan Korupsi PUPR Pasangkayu

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar merespons laporan LSM Merdeka Manakarra Sulbar terkait dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben, mengatakan, proses terkait laporan tersebut masih menunggu arahan Kepala Kejati Sulbar.

“Dengan adanya laporan pengaduan dari LSM Merdeka Manakarra melalui PTSP Kejati Sulbar, kami merespons positif terhadap laporan pengaduan tersebut dan pimpinan akan membaca serta menindaklanjutinya,” terang Asben, Kamis, 15 Januari 2026.

Pihaknya menunggu petunjuk pimpinan, dengan data yang ada dalam pengaduan serta pendalaman laporan.

Sebelumnya, LSM Merdeka Manakarra Sulbar telah melaporkan sejumlah item proyek yang melekat pada Dinas PUPR Pasangkayu tahun anggaran 2024.

Baca juga:

LSM Merdeka Resmi Laporkan Dugaan Tipikor PUPR Pasangkayu ke Jaksa

Kasus yang dilaporkan adalah pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, serta renovasi ruang operasi RSUD yang melekat pada Dinas PUPR Pasangkayu.

Leave a Comment