Pasangkayu, berandarakyat.com – Setelah memimpin Polres Mamuju Utara sejak dilantiknya pada 4 Nopember 2019 lalu, Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo H. Siagian S I.K.M.Sc tancap gas terhadap 7 program pimpinan Polri yang baru salah satunya adalah Penguatan Pengawasan, dalam hal ini kepada personil yang melakukan penyalahgunaan obat terlarang. Kapolres menyampaikan secara tegas tidak akan memberi ampun kepada anggotanya yang terlibat menyalahgunakan narkoba. Hal itu ditegaskan saat mengambil apel pagi di halaman Mapolres Mamuju Utara yang dihadiri oleh Waka Polres, PJU dan Perwira dan Pers Bintara lainnya pada Senin (03/02/2020) pagi.
Kapolres mengatakan bahwa mari berlomba berkarya dan berinovasi ditahun 2020 ini, tinggalkan kebiasaan buruk yang sebelumnya pernah dilakukan. Jajaran kepolisian saat ini sangat bersunguh-sunguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Salah satu upaya yang dilakukan organisasi adalah pembenahan internal dari berbagai persoalan terutama keterlibatan anggota dengan narkoba.
“Bagi mereka (anggota Polisi) yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun bandar (akan ditindak) tidak ada alasan karena itu akan mengganggu pekerjaan dan menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyrakat,” tegas AKBP Leo.
Ia menambahkan, sejak saat ini apabila ada personil Polres Mamuju Utara yang terlibat narkoba dirinya akan hentikan (ditindak tegas) dari sekarang.
“Saya tidak mau mendengar ada anggota saya bermain dengan barang haram narkoba. Apabila ditemukan, saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas dan tidak akan memberi ampun. Ini sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba” imbuhnya.
(Tukiman)
