Ipmapus Desak Pemkab Mamuju Tindaki Penimbun Minyak Goreng

Harly

MAMUJU – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Cabang Mamuju menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Jumat, 25 Februari 2022.

Mereka meminta Pemkab Mamuju menindak tegas penimbun minyak goreng, sesuai hasil sidak dinas perdagangan, pada 13 Februari lalu.

Ketua Ipmapus Cabang Mamuju, Akbar mengatakan, pemerintah harus menindak pelaku penimbunan minyak goreng sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

Menanti Penindakan Hukum Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Mamuju

Dia pun menantang Dinas Perdagangan Mamuju untuk mencabut izin usaha toko tersebut.

“Sejauh mana dinas perdagangan menindaklanjuti dugaan penimbunan minyak yang ada di toko Subur. Jika betul terjadi, maka dinas perdagangan harus melakukan tindakan memberi efek jera,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak dinas perdagangan turun ke minimarket lain, seperti Indomaret dan Alfamidi, guna memastikan tak ada praktik penimbunan minyak goreng.

Atur Peredaran Minuman Beralkohol

Bukan hanya soal minyak goreng, Ipmapus pun menyampaikan tuntutan terkait mekanisme penjualan minuman beralkohol di Mamuju.

Adapun tuntutan tersebut, di antaranya mendesak Pemkab Mamuju membuat perda terkait mekanisme peredaran minuman beralkohol.

“Tata letak lokasi penjualan minuman berarkohol minimal 300 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” katanya.

Akbar juga menyinggung soal penjualan minuman alkohol yang tidak boleh bercampur dengan barang kebutuhan lain. Serta, pemerintah harus membatasi volume penjualan minuman beralkohol tersebut.

“Kerap kali minuman ini menjadi pemicu konflik di masyarakat, seperti perkelahian, pemerkosaan,
dan kriminal lainnya,” tambah Akbar.

Dirinya pun meminta secara tegas agar peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mamuju dihentikan sementara selama bulan Ramadan.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer