Menanti Penindakan Hukum Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Mamuju

Harly

MAMUJU – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menemukan dugaan praktik penimbunan minyak goreng di gudang Toko Subur, Minggu, 13 Februari 2022 lalu.

Tim yang dipimpin Plt Kepal Dinas Perdagangan Mamuju, Abdul Syahid Patoeng, saat itu menemukan 170 dos minyak goreng merk Fitri ditampung dalam gudang.

“Kalau melihat aturan, secara utuh ini adalah penimbunan, sebab minyak goreng ini sudah satu bulan lebih ada di gudang,” ujar Syahid Patoeng dilansir dari Tribun-Sulbar.com.

Namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum tegas pada kasus tersebut.

Padahal, dalam Pasal 107 junto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 junto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat terkena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pemilik Toko Subur, Jefri, kepada wartawan mengaku minyak dalam gudang itu bakal dijual secara bertahap.

“Seandainya saya menimbun, pasti saya jual mahal. Tapi ini kan tidak,” kilahnya.

Jefri pun mengaku sudah ada pihak kepolisian yang mendatanginya terkait masalah tersebut.

Namun begitu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan tak mengetahui soal kasus itu.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer