Mamuju, berandrakyat.com – Sepekan pasca aksi demo tolak sawit di Kantor DPRD Sulawesi Barat, puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kalumpang Raya (Hipmakar) Sulawesi Barat kembali lakukan aksi demonstrasi di kantor Perwakilan Rakyat Sulawesi Barat pada Senin (15/3) siang. Masih dengan agenda aksi yang sama, Hipmakar kali ini juga mendesak DPRD untuk menghadirkan OPD terkait di kantor DPRD Sulbar. Korlap Aksi, Aco Riswan, menyebutkan bahwa kedatangan Hipmakar kembali di kantor DPRD merupakan bentuk keseriusannya dalam menolak masuknya sawit di tiga desa yang ada di Kecamatan Bonehau.
“Kami mahasiswa sebagai agent of control telah melihat apa yang terjadi di Bonehau saat ini, sehingga kami menolak sawit di Bonehau,” tegas Ketua Hipmakar tersebut dalam orasinya.
Aco menilai bahwa sawit bukanlah kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat Bonehau, masih ada komoditas lain yang harusnya bisa dikembangkan di Bonehau.
“Seperti (budidaya) kakao, kopi, itu yang harusnya menjadi perhatian oleh Pemerintah, bukan sawit yang dapat merusak lingkungan,” tambahnya.
Tidak berselang lama setelah melakukan orasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah dan Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah bersama Kadis Perkebunan Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dibawah tenda darurat. Dalam RDP itu, Aco mempertanyakan sejauh mana peran Dinas terkait dalam proses masuknya sawit di Bonehau saat ini, karena sebelumnya Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar mengaku tidak tau menau soal hal itu.

“Kami juga mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Mamuju dilapangan, karena yang mendukung masuknya sawit itu hanya aparat Pemerintah desa, tidak mewakili seluruh masyarakat,” ujar Aco.
Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah menjelaskan bahwa permasalahan pembukaan lahan sawit di Bonehau harus diselesaikan dengan duduk bersama seluruh stakeholder terkait supaya bisa dicapai solusinya.
“Menyikapi kasus ini, kami perlu mengetahui terlebih dahulu sejauh apa legalitas perusahaan yang akan membuka lahan sawit di Bonehau. Rekan-rekan juga seharusnya berkomunikasi dulu ditingkat Kabupaten,” ujar Ketua Demokrat Mamuju tersebut.
Kadis Perkebunan Provinsi Sulbar, Abd Waris Bestari membenarkan bahwa Disbun Provinsi Sulbar telah menerima tembusan surat permohonan pengajuan ijin pembukaan lahan sawit oleh Koperasi Dimensi Mandiri Tani.
“Namun perlu diketahui, wewenang kami hanya memverifikasi administrasinya agar sesuai Permentan, selebihnya yang mengajukan SK pembukaan lahan sawit yakni di kabupaten,” jelas Abd Waris.
Kadis Perkebunan Kabupaten Mamuju, Rahim Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap siapa saja pihak yang menolak dan menerima keberadaan sawit di Bonehau, sehingga nanti akan ditentukan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Mamuju.
“Sejauh ini yang menjadi rekomendasi baru sebatas pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jembatan dan lain-lain, belum ada rekomendasi pembukaan lahan sawit,” ujar Rahim menjelaskan.
Dalam akhir RDP itu, pihak DPRD Sulbar merekomendasikan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu yang melibatkan seluruh stakeholder terkait ditingkat Kabupaten dan masyarakat setempar. Jika masih menemui jalan buntu, maka DPRD Sulbar akan turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan.
