MAMASA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mamasa siap memberi pelayanan pendidikan yang maksimal bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terlebih lagi, pemerintah telah memutuskan mencantumkan Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu agama dalam KTP dan kartu keluarga, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Baca juga:
Kejari Gelar Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan di Mamasa
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Mamasa, Masmuddin menjelaskan, dengan keluarnya putusan MK, maka Kemendikbudristek terus berupaya memfasilitasi dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, tanpa diskriminasi.
Dijelaskan Masmuddin, hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Peserta Didik Penghayat di Satuan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
Pihaknya pun rutin berkoordinasi dengan guru dari penghayat kepercayaan.
“Guru yang ada untuk penghayat kepercayaan seperti Mappurondo khusus pada tingkat SD, itu selalu membangun koordinasi dengan kami dan saat ujian maka mereka memiliki soal tersendiri,” ungkap Masmuddin di ruang kerjanya, Selasa, 18 Juli 2023.
Kemendikbud, lanjut Masmuddin, telah memfasilitasi pra guru dari penghayat kepercayaan untuk menyusun kurikulum khusus.
Sementara itu, salah satu guru penghayat kepercayaan Mappurondo, Cakdi, mengaku peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah mendapat pelayanan, baik dari sekolah maupun dinas pendidikan.
Namun begitu, kendala yang dirasakan Cakdi adalah soal jumlah guru dan minimnya insentif.
“Kami sudah mendapatkan pelayanan yang baik, namun kendala yang dialami siswa adalah kurangnya guru penghayat kepercayaan sehingga pelayanan pendidikan di beberapa sekolah tidak maksimal, kendala yang juga dialami guru adalah insentif tidak ada dari pemerintah,” jelasnya. (Nel/***)
