MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menggelar rapat koordinasi atau dengan sejumlah stakeholder dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem), Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat itu dihadiri unsur TNI, Polri, BIN, Kantor Kementerian Agama, MUI, FKUB, Pemda Mamasa, Persatuan Hindu Dharma Indonesia dan masyarakat Penghayat Kepercayaan Mappurondo.
Kajari Mamasa, H. Musa sebagai ketua tim Pakem Kabupaten Mamasa mengatakan, kegiatan ini bertujuan selain sebagai rapat dan sosialisasi, juga merupakan bentuk
pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal itu sesuai perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui
Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melaksanakan sosialisasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap masyarakat penghayat kepercayaan berhak mendapat kesempatan, pelayanan dan kesetaraan di hadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.
Musa menjelaskan, Kabupaten Mamasa memiliki adat istiadat yang bersumber dari budi pekerti leluhur yang diturunkan secara turun temurun.
Di antara yang dirunkan dari generasi ke generasi
tersebut salah satunya adalah Kepercayaan Kepada Tuhan yang disebut dengan Mappurondo.
Berdasarkan data Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa terdapat
5.353 jiwa yang menempati urutan ke-3 pemeluk agama terbesar di Mamasa setelah Kristen dan Islam.
“Dan, diketahui pula sat ini Masyarakat Penghayat
Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pelayanan administrasi
dan pendidikan yang sesuai dengan kepercayaanya,” sambung Musa.
Negara telah menjamin hak penghayat kepercayaan di masyarakat berupa:
1. Layanan Administrasi dan Kependudukan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendaftarkan diri dan menyatakan dirinya
sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan
Administrasi Kependudukan.
2. Layanan Pendidikan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan Keagamaan sebagai
Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan
Administrasi Kependudukan.
3. Akses atas Pekerjaan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Akses atas pekerjaan tanpa
adanya diskriminasi.
4. Kebebasan untuk melaksanakan ritual
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan melaksanakan ritual
kepercayaan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam
Pencatatan Administrasi Kependudukan.
5. Stigmatisasi Negatif
Negara harus dapat meminimalisir / menghilangkan prasangka negatif atas
Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa ke depannya juga diharapkan Masyarakat Penghayat Kepercayaan khususnya di
Kabupaten Mamasa dapat dengan bangga memeluk kepercayaan dan tetap menjaga budi
pekerti serta adat istiadat yang telah diwarisi dari para leluhur.
Adapun payung hukum terhadap pemenuhan hak terhadap masyarakat penghayat kepercayaan, antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
• Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register
dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
• Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan
Dalam Administrasi Kependudukan;
• Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :471.14/10666/Dukcapil tanggal 25 Juni
2018, Perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa ;
• Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat
Adat Nomor : 1482/F2/KB/2020 Tentang Standar Pelayanan Tanda Inventarisasi
Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan
pendidikan.

