MAMUJU – Dinas ESDM Provinsi Sulbar menggelar rapat membahas dokumen teknis sebagai syarat operasi perusahaan tambang, Rabu, 10 Januari 2024.
Rapat dipimpin Kadis ESDM Sulbar Amir A. Dado didampingi Kabid Minerba, Ilham, dan dihadiri Inspektur Tambang, pihak perusahaan dan konsultan.
Menurut Amir, rapat tersebut dilakukan untuk memperjelas dokumen yang diperlukan perusahaan dari fase eksplorasi, pascatambang hingga sistem kelayakan.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menambahkan, pada tahap ini ada empat syarat yang harus dilengkapi perusahaan, yakni dokumen laporan eksplorasi, dokumen studi kelayakan, dokumen pascatambang, dan dokumen reklamasi.
kelengkapan dokumen teknis merupakan syarat mendapat izin usaha operasi produksi atau IUOP.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Salah satu perusahaan yang mengikuti rapat pembahasan adalah CV Inti Karya Konstruksi yang beralamat di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Perusahaan tersebut bergerak di usaha komoditas sirtu.

