Mamuju, berandarakyat.com – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kalumpang Raya (Hipmakar) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demo di kantor DPRD kabupaten Mamuju, Rabu (2/6) siang. Dipimpin oleh Aco Riswan, aksi tersebut menyoroti dugaan cacat hukum dalam kasus penggantian salah satu komisaris perusahaan sawit di Mamuju, PT Manakarra Unggul Lestari (MUL).
“Penggantian Komisaris di salah satu perusahaan di Mamuju, PT. Manakarra Unggul Lestari diduga Cacat hukum dikarenakan ada beberapa syarat-syarat dalam proses pergantian yang tidak di penuhi,” ujar Aco dalam aksinya.
Menurutnya, dalam proses pergantian komisaris ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu harus dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan atau jika komisaris terkait telah melakukan pelanggaran.
“Penggantian komisaris ini dinilai hanya sepihak berlandaskan adanya rekomendasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati Mamuju. Dugaan kami jangan sampai ada tindakan nepotisme yang dilakukan Pemerintah sehingga kebijakan kembali melanggar hukum berlandaskan kedekatan dan kepentingan,” jelas Aco.
“Kami tidak melihat dari segi siapa yang diganti dan siapa yang mengganti, tapi kami menyoroti regulasi yang ada karena jika nepotisme dipelihara maka akan menjadi kebiasaan buruk dalam sistem demokrasi,” lanjutnya.
Komisaris yang diganti secara sepihak tersebut diketahui bernama H. Muh Rusli Muis, S.Sos, MM. Menurut Aco, sesuai dengan yang tertuang dalam akta notaris sebagai dasar hukum, bahwa kontrak komisaris tersebut dari 2019-2024 sehingga harus dipatuhi.
Adapun beberapa poin tuntutan Hipmakar dalam aksinya kemarin diantaranya menyoroti, (1) Mekanisme pergantian Dewan Komisaris PT. MUL dianggap cacat prosedur dan hukum; (2) Meminta kepada DPRD Kab. Mamuju untuk memanggil pihak terkait, dalam hal ini Direktur Utama PT. MUL, Bupati Kab. Mamuju, Sekretaris Daerah Kab. Mamuju; (3) Menuntut DPRD Kab. Mamuju segera memberhentikan segala proses pengajuan terkait pergantian Dewan Komisaris PT. MUL sampai masa akhir kontrak perjanjian sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris; dan (4) Memperjelas kontribusi dana CSR PT. MUL terhadap kepentingan Rakyat Mamuju, khususnya pasca bencana.
“Sebagai pelengkap dalam tuntutan, maka kami juga mempertanyakan kontribusi PT. MUL kemana saja dan terkhusus pasca bencana (Gempa) kemarin,” tutup Aco
Berdasarkan hasil audiens Hipmakar dengan DPRD kemarin, maka disepakati akan diadakan rapat dengar pendapat menghadirkam pihak Pemerintah, OPD terkait serta pihak perusahaan sebagai tindak lanjut dari tuntutan aksinya.