Cegah Penyebaran Berita Bohong Mengenai Covid-19, Kapolres Mateng Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

Rio Candra

Mamuju Tengah, berandarakyat.com – Untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax) mengenai Covid-19 khususnya di media sosial, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy SH,MSi, menghimbau kepada masyarakat Mamuju Tengah agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial. Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama,” ujar AKBP Muhammad Zakiy pada Jum’at (10/4/2020) siang.

Disamping itu, ia menambahkan bahwa bagi penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” ungkap Kapolres.

Patut diketahui bersama, semenjak mewabahnya pandemi Covid-19 disejumlah daerah di Indonesia, banyak sekali pemberitaan-pemberitaan mengenai Covid-19 yang tidak jelas asalnya dan cenderung bersifat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, himbauan Kapolres Mateng perlu mendapat perhatian semua kalangan demi kebaikan masyarakat Mamuju Tengah. Selain itu untuk langkah pencegahan, masyarakat juga dihimbau agar selalu memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.

(Tukiman)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer