
MAMUJU – Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm), Andika Putra menyoroti proses pembangunan proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sumare, Kabupaten Mamuju.
Sorotan tersebut muncul lantaran material alam yang digunakan tidak jelas sumbernya.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, pada Pasal 27 ayat (2) Perpres tersebut mewajibkan penyedia untuk memastikan seluruh barang dan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Andika menerangkan, uji laboratorium material konstruksi adalah kewajiban mutlak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
Serta SNI dan spesifikasi teknis Kementerian PUPR, yang mewajibkan pengujian mutu material (beton, pasir, semen, baja, dan lainnya) di laboratorium terakreditasi sebelum digunakan di proyek pemerintah.
“Kalau materialnya tidak diuji, bagaimana kita tahu kekuatan struktur bangunannya? Ini proyek di kawasan nelayan, dekat laut, dengan tingkat korosi tinggi. Tanpa uji lab, itu proyek asal-asalan yang bisa membahayakan masyarakat,” katanya, Selasa, 11 November 2025.
Kalau benar dalam kontrak tidak ada ketentuan menggandeng pemasok legal, Andika melanjutkan, diduga ada kegagalan dalam menyusun dokumen pengadaan sesuai ketentuan.
“Tapi jika ketentuan itu ada dan diabaikan, maka ini pelanggaran berat dan harus ada sanksi hukum,” sambungnya.
Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sumare, Mamuju dikerjakan oleh PT. Aisha Bangun Raya dengan anggaran sekira Rp 9 miliar.
Perwakilan PT. Aisha Bangun Raya, Muhammad Riza Fadhilah mengakui pihaknya tidak mengetahui apakah pasir yang digunakannya legal atau tidak. Mereka hanya membeli pasir dari sopir mobil yang menyuplai ke proyek tersebut.
“Soalnya kita belinya ke material di sini (Kalukku). Kalau bapak mau cari ilegal atau tidaknya itukan tanggung jawab dari penyedia material bukan dari pelaksana,” ujar Riza saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.
Riza juga mengatakan, terkait uji material bukan urusannya, karena tidak tercantum dalam kontrak yang mereka sepakati.
“Kan kalau uji material itu bukan urusan kita, itukan nggak ada dikontrak juga kita harus nguji atau tidak. Pokoknya kita ngambil dari material, ya kalau sudah masuk material kan udah bisa diperjual belikan berarti ada izin untuk jual beli ya seharusnyakan aman,” tambahnya.
Riza tidak bisa memastikan apakah material yang mereka gunakan untuk membangun kampung nelayan merah putih legal atau tidak.
“Kalau mau dipastikan kan ditanyakan ke penyedia material. Kan tadi saya sudah sampaikan, buat uji lab itu tidak ada dikontrak. Ngga ada di kontrak kerja kita material harus di uji lab dll. Kita kan sebagai kontraktor hanya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Riza, dalam kontrak tidak dipersyaratkan perusahaan mereka harus menunjuk pengusaha material yang memiliki izin atau legal untuk bekerja sama.
