MAMUJU – Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Mamuju, Muh. Irfan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat dipaksakan.
Menurut dia, peraturan tersebut hanya mementingkan korporasi besar.
Perpu Ciptaker pun disebut tidak konstitusional karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
“Intinya cipta kerja ini melanggar konstitusi karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya, serta inkonstitusional karena dipaksakan untuk kepentingan korporasi besar, yang mengakibatkan masyarakat kena dampaknya, petani, nelayan dan kaum marjinal lainnya,” jelas Irfan, Minggu, 15 Januari 2023.
Dia menegaskan bahwa FPPI Mamuju tetap pada sikap menolak Perppu Ciptaker.
Bahkan, Irfan menyampaikan bakal membangun konsolidasi dengan kelompok pemuda lainnya guna menyikapi perppu tersebut.
Sebelumnya, dalam Rakernas Partai Buruh, isi Perppu Ciptaker juga menjadi bahasan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kepada seluruh simpatisan untuk melawan isi perppu tersebut.
“Selain berkampanye, Partai Buruh akan meminta simpatisan, kader, di seluruh Indonesia untuk melawan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utamanya partai buruh dalam jangka pendek,” ucap Said Iqbal.
Adapun salah satu isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh adalah tentang outsourcing atau alih daya. Ia menuturkan bahwa kegiatan outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu dilarang. Akan tetapi dikecualikan untuk 5 bidang pekerjaan, yaitu katering, security, driver (sopir), cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
