MAMUJU – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan benih pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2019, hingga saat ini masih berproses di Kejari Mamuju.
Penyidik kejari pun masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Baca juga:
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Kehutanan Sulbar
Menurut Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP, Sugeng Yoga Marsasi, audit terhadap suatu kasus harus berdasar bukti yang lengkap.
Pihaknya mengaku intensif berkoordinasi dengan penyidik Kejari Mamuju untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami intensif bekerja sama dengan penyidik Kejari Mamuju untuk menyelesaikan kasus ini. mengumpulkan fakta dan kronologi, bukti dan data-data yang ada,” jelas Sugeng saat menemui massa GMNI, belum lama ini.
Dalam kasus bibit kehutanan tersebut, Sugeng belum menemukan bukti-bukti pendukung sebagai dasar laporan penghitungan kerugian negara.
Ia pun memastikan tidak pernah memilah kasus dalam proses penyelesaian.
“(Jika) Ada pertanyaan, kok lama banget? Karena kami tidak bisa mendapatkan bukti itu sendiri. Manakala penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup, relevan dan kompeten, untuk dijadikan acuan penghitungan kerugian keuangan negara, baru kita tuangkan dalam laporan,” urainya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, Alam Syah, menilai kejari tidak serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.
Dirinya menduga kejaksaan telah melindungi pelaku-pelaku korupsi dan meminta Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejari Mamuju.
“Saya menduga Kejari Mamuju sengaja melindungi pelaku korupsi dan meminta kepada kejaksaan agung untuk segera mencopot kepala kejaksaan negeri mamuju,” tegas Alam.
