Begini Tanggapan PDIP Sulbar soal Sanksi Ketua MK Anwar Usman

MAMUJU – PDIP Sulawesi Barat (Sulbar) ikut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sanksi terhadap terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Sekretaris DPD PDIP Sulbar, Charles Wiseman mengatakan, menghormati setiap keputusan peradilan.

Namun begitu, Charles menambahkan, persoalan adil atau tidak adilnya keputusan tersebut bakal dinilai oleh pakar hukum dan rakyat.

“Soal adil atau tidak adil biarlah para pakar hukum & rakyat yg menilai,” ungkapnya via pesan WhatsApp, Rabu, 8 November 2023.

Menurut Charles, tidak semua keputusan yang bersifat normatif punya legitimasi moral di mata rakyat.

Leave a Comment