MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, mulai Senin pekan depan.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib, mengatakan, THR untuk ASN berkisar Rp 26,1 miliar.
Sementara anggaran tukin, lanjutnya, tinggal menunggu pengajuan laporan Standar Pelayanan Minimal atau SPM dari OPD masing-masing.
“(Anggaran THR) Sekitar 26,1 miliar. Tapi ini masih bergerak, belum data valid. Kita masih perbaikan data. Untuk tukin, tergantung pengajuan SPM dari OPD,” jelas Amujib kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Jumat, 22 April 2022.
Namun begitu, Pemprov Sulbar ternyata belum menganggarkan THR bagi P3K.
Menurut Amujib, P3K belum memiliki SK pelaksanaan tugas.
“P3K kita belum akomodir, belum ada SK pelaksanaan tugasnya. Harus ada dinyatakan melaksanakan tugas dulu, baru berhak (dapat THR),” terangnya.
Hal sama juga berlaku bagi tenaga kontrak.
Bedanya, belum ada regulasi yang mengatur soal pemberian THR kepada tenaga kontrak.
“Saya harus mengacu pada aturan karena kami juga dikontrol. Persoalan THR tenaga kontrak ini kita tunggu regulasinya, harusnya disuarakan ke pusat,” kata Amujib.
