MAMASA – Dua orang terpidana kasus korupsi Pasar Rakyat Lakahang tahun 2019, Petrus To’tuan dan Faisal Noer menyerahkan uang pengganti kepada Kejari Mamasa, Senin, 20 Maret 2023.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kerabat masing-masing terpidana, yakni Muhammad Saifan Luthfi yang mewakili Faisah Noer, serta Wilson, perwakilan Petrus To’tuan.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, H. Musa, disaksikan oleh jaksa eksekutor dan penasehat hukum terpidana.
H. Musa menjelaskan, sesuai putusan Nomor 28/Pid-Sus TPK/2023/PN Mam Tanggal 07 Februari 2023, terpidana Petrus To’Tuan menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.
112.543.927 (seratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua
puluh tujuh rupiah).
Jumlah tersebut merupakan sisa uang pengganti dari barang
bukti sebesar Rp. 215 juta, yang
sebelumnya telah diserahkan oleh Petrus To’Tuan sebesar Rp 200 juta pada 16 Agustus 2022, selanjutnya Rp 15 juta pada 25 Januari 2023.
Sementara terdakwa Faisah Noer sesuai putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 07 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju juga
membebankan uang pengganti sebesar Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
Atas putusan tersebut terpidana Faisah Noer memenuhi seluruh
pembayaran uang pengganti dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Mamasa melalui keponakan terpidana.
Kajari Mamasa mengatakan, seluruh bukti pembayaran uang pengganti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Penerimaan Pembayaran Uang
Pengganti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa.
Pada hari itu juga disetorkan ke kas negara melalui rekening bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Mamasa.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU RI. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, pidana uang
pengganti merupakan pidana tambahan terhadap terdakwa atas sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Oleh karenanya, pembayaran uang pengganti merupakan sarana yuridis yang digunakan untuk mengembalikan kerugian
keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut.