Mantan Kades Tampak Kurra Mamasa Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Banding

MAMASA – Majelis Hakim memvonis mantan kepala desa (Kades) Tampak Kurra, Kabupaten Mamasa, Edwar 3 tahun penjara, pidana denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sekira Rp 493,5 juta sub 1 tahun penjara. Edwar diputus bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019 hingga 2021. Link terkait: Masyarakat Pertanyakan Hasil Laporan Dugaan … Read more